Perpres 55/2022: Delegasikan Izin Mineral Bukan Logam ke Provinsi, Lantas Apa Definisi Mineral Bukan Logam?



Terhitung sejak 11 April 2022, sebagian kewenangan Pusat yang berkenaan dengan Perizinan di Bidang Pertambangan Minerba telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan PERPRES 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Apa saja kewenangan yang telah didelegasikan tersebut?

PERPRES 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba

No

Pasal (ayat)

Mengatur bahwa:

Keterangan

1

Pasal 1 (2)

Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.

 

2

Pasal 2 (1)

Pendelegasian meliputi: a. pemberian: 1. sertifikat standar; dan 2. izin

 

 

Pasal 2 (3)

Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:

a. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;

b. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;

c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;

d. SIPB;

e. IPR;

f. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam;

g. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu;

h. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan;

i. IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi;

j. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan

logam;

k. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; dan

l. IUP untuk penjualan komoditas batuan.

Pada prinsipnya izin yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi adalah untuk komoditas mineral bukan logam (mbl), komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (mbljt), dan komoditas batuan.

 


Pada prinsipnya izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi adalah untuk komoditas mineral bukan logam (mbl), komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (mbljt), dan komoditas batuan; meliputi: IUP, SIPB, IPR, Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUP untuk penjualan.

Sedangkan ketetapan UU 3/2020 tentang Perubahan Kedua UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa:

Pasal 35 (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau  c. izin.

Pasal 35 (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan.

UU 3/2020 tentang Perubahan Kedua UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

No

Pasal (ayat)

Mengatur bahwa:

Keterangan

1

Pasal 5 (1)

Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.

 

 

Pasal 5 (2)

Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan

jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.

Yang dimaksud dengan "Mineral bukan logam jenis tertentu" adalah Mineral bukan logam yang bernilai tinggi dan tidak mudah didapatkan (antara lain intan dan batu mulia) atau Mineral bukan logam yang dibutuhkan untuk menjamin pasokan industri strategis (antara lain batu gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen).


Namun penjelasan mengenai definisi tentang "mineral bukan logam" pada UU 3/2020 hanya ditemukan pada penjelasan Pasal 5 ayat (2) yaitu: "Mineral bukan logam jenis tertentu" adalah Mineral bukan logam yang bernilai tinggi dan tidak mudah didapatkan (antara lain intan dan batu mulia) atau Mineral bukan logam yang dibutuhkan untuk menjamin pasokan industri strategis (antara lain batu gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen).

UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

No

Pasal (ayat)

Mengatur bahwa:

Keterangan

1

Pasal 42 (2)

IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun.

Penjelasan Pasal 42 (2) disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan mineral bukan logam jenis tertentu adalah antara lain batu gamping untuk industri semen, intan, dan batu mulia.”


Dan dalam UU 4/2009 pun yang dijelaskan definisinya hanya mineral bukan logam jenis tertentu yaitu mineral bukan logam yang diantaranya: batu gamping untuk industri semen, intan, dan batu mulia.

Kemudian keluarlah aturan KEPMEN ESDM 147.K/MB.01/MEM.B/2022 tertanggal 6 Juni 2022 yang menetapkan komoditas tambang mineral dolomit, feldspar, fosfat, grafit, kuarsit, dan zirkon yang semula dikelompokkan dalam golongan mineral bukan logam menjadi dikelompokkan dalam golongan mineral bukan logam jenis tertentu.

Praktis aturan perundang-undangan terkini tidak merincikan definisi tentang "mineral bukan logam" yang mana definisi rincinya hanya bisa diperoleh pada Permen 5/2017. 

PERMEN ESDM 5/2017 tentang Pengangkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri

No

Pasal (ayat)

Mengatur bahwa:

Keterangan

1

Pasal 1 (1)

Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.

 

 

Pasal 1 (2)

Mineral Logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik.

Diantara ciri-ciri Mineral Logam adalah bersifat konduktor penghantar panas dan listrik

 

Pasal 1 (3)

Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.

Dengan demikian Mineral Bukan Logam adalah mineral selainnya yang tidak memiliki sifat konduktor.

 

Pasal 1 (4)

Batuan adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas (loose).

Batuan adalah massa padat yang mengandung satu jenis mineral atau lebih baik terikat maupun lepas. Seperti tanah timbun, batu gunung, pasir, kerikil, dsb.

 

Pasal 1 (6)

Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu) logam atau lebih yang dapat diolah secara menguntungkan.

Bijih adalah massa padat yang mengandung mineral logam yang dapat diolah secara menguntungkan


Kesimpulannya, perbedaan antara mineral logam dengan mineral bukan logam tertelak pada sifat konduktor penghantar panas dan listrik.

Mineral Logam adalah golongan mineral yang mampu menjadi konduktor penghantar panas dan listrik sedangkan Mineral Bukan Logam adalah golongan mineral yang bersifat sebaliknya.

Sedangkan perbedaan antara Batuan dan Bijih adalah pada kriteria sebagai "massa padat yang mengandung mineral logam yang dapat diolah secara menguntungkan"

Maka jika dalam massa padat tertentu terdapat kandungan unsur mineral logam namun tidak dapat diolah secara menguntungkan karena jumlahnya sedikit maka massa padat tersebut digolongkan sebagai Batuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terserang Penyakit Mematikan dari Asap Tungku, Memasak dengan Kayu Bakar Masih Terus Merenggut Jutaan Nyawa Manusia

Izin Penugasan pada Pertambangan Minerba, Model Baru dalam Proses Penyelidikan dan Penelitian WP

Beda Biofuel dan Biodiesel Dalam Istilah Bioenergi Indonesia