Perpres 55/2022: Delegasikan Izin Mineral Bukan Logam ke Provinsi, Lantas Apa Definisi Mineral Bukan Logam?
Terhitung sejak 11 April 2022, sebagian kewenangan Pusat yang berkenaan dengan Perizinan di Bidang Pertambangan Minerba telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan PERPRES 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Apa saja kewenangan yang telah didelegasikan tersebut?
PERPRES 55/2022
tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan
Minerba |
|||
No |
Pasal
(ayat) |
Mengatur
bahwa: |
Keterangan |
1 |
Pasal 1 (2) |
Pendelegasian
adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian
perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara. |
|
2 |
Pasal 2 (1) |
Pendelegasian
meliputi: a. pemberian: 1. sertifikat standar; dan 2. izin |
|
|
Pasal 2 (3) |
Pemberian
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas: a.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral
bukan logam dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi;
atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; b.
IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral
bukan logam jenis tertentu dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu)
daerah provinsi; atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan: 1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau 2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut; d.
SIPB; e.
IPR; f.
lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam; g.
lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas mineral bukan logam jenis
tertentu; h.
lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan; i.
IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi; j.
IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam; k.
IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; dan l.
IUP untuk penjualan komoditas batuan. |
Pada prinsipnya izin
yang didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi adalah untuk komoditas mineral
bukan logam (mbl), komoditas mineral bukan logam jenis tertentu (mbljt), dan
komoditas batuan. |
|
Sedangkan ketetapan UU 3/2020 tentang Perubahan Kedua UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa:
Pasal 35 (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pemberian: a. nomor induk berusaha; b. sertifikat standar; dan/atau c. izin.
Pasal 35 (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas: a. IUP; b. IUPK; c. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; d. IPR; e. SIPB; f. izin penugasan; g. Izin Pengangkutan dan Penjualan; h. IUJP; dan i. IUP untuk Penjualan.
UU 3/2020 tentang Perubahan
Kedua UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |
|||
No |
Pasal
(ayat) |
Mengatur
bahwa: |
Keterangan |
1 |
Pasal 5 (1) |
Untuk
kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan
Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri. |
|
|
Pasal 5 (2) |
Untuk
melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Pusat
mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah
produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis
tertentu, atau Batubara. |
Yang dimaksud dengan "Mineral bukan logam jenis tertentu" adalah Mineral bukan logam yang bernilai tinggi dan tidak mudah didapatkan (antara lain intan dan batu mulia) atau Mineral bukan logam yang dibutuhkan untuk menjamin pasokan industri strategis (antara lain batu gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen). |
UU 4/2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara |
|||
No |
Pasal
(ayat) |
Mengatur
bahwa: |
Keterangan |
1 |
Pasal 42 (2) |
IUP
Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam dapat diberikan paling lama
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu
dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Penjelasan Pasal
42 (2) disebutkan bahwa: “Yang dimaksud dengan mineral bukan logam jenis
tertentu adalah antara lain batu gamping untuk industri semen, intan, dan
batu mulia.” |
PERMEN ESDM 5/2017
tentang Pengangkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian Mineral di Dalam Negeri |
|||
No |
Pasal (ayat) |
Mengatur
bahwa: |
Keterangan |
1 |
Pasal 1 (1) |
Mineral
adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik
dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk
batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. |
|
|
Pasal 1 (2) |
Mineral
Logam adalah mineral yang unsur utamanya mengandung logam, memiliki kilap
logam, dan umumnya bersifat sebagai penghantar panas dan listrik yang baik. |
Diantara ciri-ciri Mineral
Logam adalah bersifat konduktor penghantar panas dan listrik |
|
Pasal 1 (3) |
Mineral Bukan Logam adalah mineral yang unsur utamanya terdiri atas bukan logam, misalnya bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain. |
Dengan demikian
Mineral Bukan Logam adalah mineral selainnya yang tidak memiliki sifat
konduktor. |
|
Pasal 1 (4) |
Batuan
adalah massa padat yang terdiri atas satu jenis mineral atau lebih yang
membentuk kerak bumi, baik dalam keadaan terikat (massive) maupun lepas
(loose). |
Batuan adalah massa
padat yang mengandung satu jenis mineral atau lebih baik terikat maupun
lepas. Seperti tanah timbun, batu gunung, pasir, kerikil, dsb. |
|
Pasal 1 (6) |
Bijih adalah kumpulan mineral yang mengandung 1 (satu) logam atau lebih yang dapat diolah secara menguntungkan. |
Bijih adalah massa
padat yang mengandung mineral logam yang dapat diolah secara menguntungkan |
Komentar
Posting Komentar