Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Perpres 55/2022: Delegasikan Izin Mineral Bukan Logam ke Provinsi, Lantas Apa Definisi Mineral Bukan Logam?

Gambar
Terhitung sejak 11 April 2022, sebagian kewenangan Pusat yang berkenaan dengan Perizinan di Bidang Pertambangan Minerba telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan PERPRES 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apa saja kewenangan yang telah didelegasikan tersebut? PERPRES 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba No Pasal (ayat) Mengatur bahwa: Keterangan 1 Pasal 1 (2) Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.   2 Pasal 2 (1) Pendelegasian meliputi: a. pemberian: 1. sertifikat standar; dan 2. izin     Pasal 2 (3)

Izin Penugasan pada Pertambangan Minerba, Model Baru dalam Proses Penyelidikan dan Penelitian WP

Gambar
Bisnis tambang adalah bisnis yang berisiko tinggi, sehingga investor butuh akan payung hukum yang elastis dengan dinamika pasar global. Hukum yang terlalu kaku mengikat hingga pernak pernik rincian teknis biasanya malah jadi bumerang bagi pemerintah, sebab investasi menjadi tidak menarik bagi para usahawan yang serius dibidangnya. Situasi bisnis tambang dalam pasar nasional yang tidak bergerak selaras dengan pasar global malah jadi bancakan bagi para trader pemungut rente berkedok selaku investor. Kemudian yang menjadi ironi adalah keberadaan para pencari keuntungan jangka pendek ini malah terfasilitasi oleh negara yang tidak memiliki perangkat hukum yang mampu mengeliminasi trader dari investasi pertambangan. Untuk itu maka pemerintah telah mengubah UU 4/2009 tentang Pertambangan Minerba dengan UU 3/2020 dimana dalam perubahan kedua UU 4/2009 tersebut terdapat bentuk perizinan baru yang sebelumnya tidak kenal dalam perangkat hukum Pertambangan Minerba, yaitu: Izin Penugasan. Sedangkan

Faktor-faktor Penyebab Fluktuasi Harga Minyak Bumi

Gambar
Oil Field PIXABAY Minyak Bumi adalah komoditi energi utama dunia selama era globalisasi, yang penggunaannya mulai dari sebagai bahan bakar pembangkit listrik yang menggerakkan mesin-mesin pabrik di Belawan hingga BBM buat kendaraan roda dua yang dipakai oleh petani kopi di Takengon. Konsumen awam biasanya protes ketika harga BBM naik dan tetap sulit untuk menerima penjelasan dari otorita terkait, ditambah lagi dengan munculnya baliho-baliho penolakan dari para politikus norak yang miskin ide juga kurang gagasan dan bisanya cuma memainkan perasaan orang awam untuk sekedar mempertahankan eksistensi pribadi. Padahal faktor-faktor yang menentukan naik turunnya harga oil&gas adalah begitu kompleks sehingga kebijakan untuk tetap memaksakan subsidi BBM hingga menguras APBN menjadi tidak tepat. Faktor Permintaan (Demand)   Faktor penentu pertama adalah sisi permintaan (demand). Sebagaimana komoditi lainnya, semakin tinggi permintaan maka akan semakin berdampak pada kenaikan harga apabila k