Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam UU Cipta Kerja, Penguatan Peran Pemerintah Pusat

Gambar: epa.gov

Pemanfaatan Langsung Sumber Daya Alam panas bumi, merupakan proses pemanfaatan air/uap panas alamiah yang berada di bawah permukaan bumi secara langsung tanpa melalui tahapan konversi energi.

Penggunaan dengan metode yang diistilahkan sebagai Geothermal Direct Use ini umum dipakai untuk menghangatkan ruangan/bangunan di banyak negara yang memiliki iklim empat musim seperti Jepang dan negara-negara nordik di Eropa.

Pemanfaatan Langsung panas bumi juga bisa diaplikasikan pada budidaya tanaman rumah kaca, pengeringan bawang, pembibitan jamur merang, pembenihan ikan, pasteurisasi produk susu segar, dan berbagai proses lain yang membutuhkan energi panas.

Adapun klaster panas bumi dalam UU Cipta Kerja (Ombinus Law) telah mengubah 34 Pasal dari 88 Pasal dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi. Meskipun berdasarkan kajian ReforMiner Institute, perubahan dalam klaster panas bumi tersebut belum mampu menguraikan permasalahan utama pengusahaan panas bumi.

Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) untuk mengawasi dan mengatur kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung sumber daya panas bumi tetap sama dengan Undang-Undang Panas Bumi.

Namun demikian, dengan adanya Omnibus Law (Pasal 6, 7, 8, dan 24) maka peran Pemerintah Pusat dalam menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria menjadi pengejewantahan upaya pemerintah untuk kemudahan usaha. Disamping itu, kebanyakan Pemerintah Daerah pun seperti abai dengan kewenangannya untuk mengelola pemanfaatan langsung panas bumi sejak berlakunya UU 21/2014.

Pemerintah daerah kemudian harus mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria tersebut saat menjalankan kewenangannya, termasuk saat menerbitkan Izin Usaha untuk Pemanfaatan Langsung sumber daya panas bumi, yang dikenal sebagai Perizinan Berusaha Terkait Pemanfaatan Langsung atau “PBPL”. Lisensi penggunaan langsung ini dikenal sebagai Izin Pemanfaatan Langsung di bawah UU Panas Bumi.

Peraturan Pemerintah kemudian akan merincikan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang dapat mempermudah dalam urusan perizinan, khususnya kewenangan perizinan yang diberikan kepada pemerintah daerah.

Omnibus Law (Pasal 14) menghapus ketentuan dalam UU Panas Bumi tentang kewenangan pemerintah pusat untuk menentukan harga energi panas bumi dari kegiatan usaha pemanfaatan langsung. Sebaliknya, menetapkan bahwa harga energi panas bumi untuk pemanfaatan langsung akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan diterbitkan kemudian.

Omnibus Law (Pasal 48 dan 49) menghapus persyaratan bagi pemegang PBPL untuk membayar iuran produksi pemanfaatan langsung energi panas bumi. Kini pemegang PBPL hanya diharuskan membayar pajak daerah dan retribusi daerah.

Penghapusan biaya produksi diharapkan dapat mendorong investasi yang lebih besar di sektor panas bumi Indonesia, khususnya pada kegiatan usaha yang terkait dengan pemanfaatan langsung sumber daya panas bumi.

Sesuai dengan tujuannya untuk mempermudah proses berbisnis di Indonesia, Omnibus Law (Pasal 25) menghapus ketentuan UU Panas Bumi yang membutuhkan izin terpisah dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kegiatan usaha yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya panas bumi secara tidak langsung di kawasan konservasi air.

Penghapusan persyaratan perizinan tambahan di bawah UU Panas Bumi ini diharapkan akan memacu investasi di sektor ini. Mengingat bahwa kebanyakan sumber daya alam panas bumi yang hendak dimanfaatkan untuk pembangkit listrik sering terkendala dengan izin terpisah seperti ini.

Omnibus Law (Pasal 70, 71, dan 72) juga telah menghapus ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam UU Panas Bumi dan menambahkan kualifikasi untuk tindak pidana tertentu di bawah UU Panas Bumi. Artinya sanksi pidana atas tindak pidana tersebut hanya akan dijatuhkan jika pelanggaran tersebut telah menimbulkan korban jiwa atau merusak kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan.

Bisa disimpulkan bahwa Omnibus Law lebih fokus pada kegiatan bisnis yang terkait dengan pemanfaatan langsung sumber daya panas bumi dengan memberi kekuasaan pada Pemerintah Pusat untuk mengontrol kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah. Lalu, Omnibus Law juga berupaya untuk mendorong investasi di sektor panas bumi pemanfaatan langsung dengan menghapus biaya-biaya yang dirasa tidak lagi diperlukan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biofuel Alga: Menjanjikan Namun Bisa Bikin Shell dan Chevron Putus Asa

Momok dari Kebijakan Restrukturisasi Harga BBM: Antara Mitos dan Fakta

Terserang Penyakit Mematikan dari Asap Tungku, Memasak dengan Kayu Bakar Masih Terus Merenggut Jutaan Nyawa Manusia