Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam UU Cipta Kerja, Penguatan Peran Pemerintah Pusat
![]() |
Gambar: epa.gov |
Pemanfaatan Langsung Sumber Daya Alam panas bumi, merupakan proses pemanfaatan air/uap panas alamiah yang berada di bawah permukaan bumi secara langsung tanpa melalui tahapan konversi energi.
Penggunaan dengan metode yang diistilahkan sebagai Geothermal Direct Use ini
umum dipakai untuk menghangatkan ruangan/bangunan di banyak negara yang
memiliki iklim empat musim seperti Jepang
dan negara-negara nordik di Eropa.
Pemanfaatan Langsung panas bumi juga bisa diaplikasikan pada
budidaya tanaman rumah kaca, pengeringan bawang, pembibitan jamur merang, pembenihan
ikan, pasteurisasi produk susu segar, dan berbagai proses lain yang membutuhkan
energi panas.
Adapun klaster panas bumi dalam UU Cipta Kerja (Ombinus Law)
telah mengubah 34 Pasal dari 88 Pasal dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi. Meskipun
berdasarkan kajian ReforMiner Institute, perubahan dalam klaster panas bumi tersebut belum mampu
menguraikan permasalahan utama pengusahaan panas bumi.
Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (provinsi,
kabupaten dan kota) untuk mengawasi dan mengatur kegiatan usaha yang berkaitan
dengan pemanfaatan langsung sumber daya panas bumi tetap sama dengan
Undang-Undang Panas Bumi.
Namun demikian, dengan adanya Omnibus Law (Pasal 6, 7, 8,
dan 24) maka peran Pemerintah Pusat dalam menetapkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria menjadi pengejewantahan upaya pemerintah untuk kemudahan usaha.
Disamping itu, kebanyakan Pemerintah Daerah pun seperti abai dengan kewenangannya
untuk mengelola pemanfaatan langsung panas bumi sejak berlakunya UU 21/2014.
Pemerintah daerah kemudian harus mengikuti norma, standar,
prosedur, dan kriteria tersebut saat menjalankan kewenangannya, termasuk saat
menerbitkan Izin Usaha untuk Pemanfaatan Langsung sumber daya panas bumi, yang
dikenal sebagai Perizinan Berusaha Terkait Pemanfaatan Langsung atau “PBPL”.
Lisensi penggunaan langsung ini dikenal sebagai Izin Pemanfaatan Langsung di
bawah UU Panas Bumi.
Peraturan Pemerintah kemudian akan merincikan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang dapat mempermudah dalam urusan perizinan,
khususnya kewenangan perizinan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Omnibus Law (Pasal 14) menghapus ketentuan dalam UU Panas
Bumi tentang kewenangan pemerintah pusat untuk menentukan harga energi panas
bumi dari kegiatan usaha pemanfaatan langsung. Sebaliknya, menetapkan bahwa
harga energi panas bumi untuk pemanfaatan langsung akan diatur dalam peraturan
pemerintah yang akan diterbitkan kemudian.
Omnibus Law (Pasal 48 dan 49) menghapus persyaratan bagi pemegang PBPL untuk membayar iuran produksi pemanfaatan langsung energi panas bumi. Kini pemegang PBPL hanya diharuskan membayar pajak daerah dan retribusi daerah.
Penghapusan biaya produksi diharapkan dapat mendorong
investasi yang lebih besar di sektor panas bumi Indonesia, khususnya pada
kegiatan usaha yang terkait dengan pemanfaatan langsung sumber daya panas bumi.
Sesuai dengan tujuannya untuk mempermudah proses berbisnis
di Indonesia, Omnibus Law (Pasal 25) menghapus ketentuan UU Panas Bumi yang
membutuhkan izin terpisah dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kegiatan
usaha yang terkait dengan pemanfaatan sumber daya panas bumi secara tidak
langsung di kawasan konservasi air.
Penghapusan persyaratan perizinan tambahan di bawah UU Panas
Bumi ini diharapkan akan memacu investasi di sektor ini. Mengingat bahwa
kebanyakan sumber daya alam panas bumi yang hendak dimanfaatkan untuk pembangkit
listrik sering terkendala dengan izin terpisah seperti ini.
Omnibus Law (Pasal 70, 71, dan 72) juga telah menghapus
ancaman pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam UU Panas Bumi
dan menambahkan kualifikasi untuk tindak pidana tertentu di bawah UU Panas Bumi.
Artinya sanksi pidana atas tindak pidana tersebut hanya akan dijatuhkan jika
pelanggaran tersebut telah menimbulkan korban jiwa atau merusak kesehatan,
keselamatan, dan/atau lingkungan.
Bisa disimpulkan bahwa Omnibus Law lebih fokus pada kegiatan
bisnis yang terkait dengan pemanfaatan langsung sumber daya panas bumi dengan
memberi kekuasaan pada Pemerintah Pusat untuk mengontrol kewenangan yang
diberikan kepada Pemerintah Daerah. Lalu, Omnibus Law juga berupaya untuk
mendorong investasi di sektor panas bumi pemanfaatan langsung dengan menghapus
biaya-biaya yang dirasa tidak lagi diperlukan.
Komentar
Posting Komentar