SKK Migas Akan Menjadi BUMN Khusus Hulu Migas, RUU Cipta Kerja dan Bisnis Migas Yang Dinamis
![]() |
wikimedia.org |
Bisnis migas yang dinamis sedang berusaha diimbangi oleh Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Dalam pasal 4A RUU tersebut ditetapkan bahwa kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan yang kemudian dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan hulu minyak dan gas bumi.
Sebenarnya pembentukan BUMNK, sebagai pengganti fungsi dan peran BP Migas itu sudah 'sangat' terlambat.
Seharusnya lembaga ini sudah terbentuk segera setelah terbitnya putusan MK tentang pembubaran BP Migas pada 2012 silam.
Adapun alasan pembubaran BP Migas ketika itu karena dipandang bahwa keberadaan BP Migas yang mengikat kontrak dengan perusahaan adalah mendegradasi kedudukan negara dan bertentangan dengan UUD 1945.
"Seluruh hal yang berkait dengan Badan Pelaksana dalam Penjelasan UU Migas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Majelis Hakim MK Mahfud MD sebagaimana pernah diwartakan kompas.com
Untuk dimaklumi bahwa BP Migas memang terbatas hanya pada pengaturan dan pengawasan tanpa fungsi pengusahaan karena dianggap sebagai representasi negara. Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik, karena kontrak migas menjadi seperti layaknya kontrak pengadaan barang/jasa antara Pemerintah dengan Badan Usaha.
Padahal dalam urusan Sumber Daya Alam, UUD 1945 jelas mengamanatkan agar sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat yang tentunya tidak dapat dilakukan oleh BP Migas karena nihil fungsi pengusahaan.
SKK Migas bila berubah menjadi BUMNK akan punya wewenang bisnis atau kekuasaan untuk mengatur, mengurus seluruh proses eksplorasi, produksi dan penjualan SDA migas yang ada dalam wilayah kerja mana pun.
Dengan demikian maka kepastian hukum pengusahaan hulu migas semakin jelas, iklim investasi akan semakin kondusif, dan diharapkan nilai investasi hulu migas dapat terus meningkat.
Kemungkinan bukan hanya SKK Migas yang akan berubah fungsi, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) pun sepertinya akan ikut merasakan dampak dari pengesahaan RUU Cipta Kerja ini.
BPMA dalam proses awal pembentukannya masih merujuk pada fungsi dari BP Migas, karena perjuangan pembentukannya dimulai sejak pra 2012 atau sebelum bubarnya BP Migas.
Walau disahkan pada 2015 ketika BP Migas sudah tiada, nama yang disematkan bagi lembaga yang melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu migas di wilayah kewenangan Pemerintah Aceh tetap menduplikasi BP Migas yang disesuaikan menjadi Badan Pengelola Migas Aceh.
BPMA saat ini layaknya SKK Migas yang bertugas khusus untuk wilayah kerja migas di Aceh saja.
Bila peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan Peraturan Pemerintah 23 tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dinyatakan berubah atau tidak berlaku maka dengan sendirinya Peraturan Pemerintah yang dimaksud harus juga segera dilakukan perubahan terhadapnya.
Apabila tidak dilakukan dengan segera maka kepastian hukum pengusahaan hulu migas di Aceh akan tidak jelas yang tentu saja berdampak buruk bagi iklim investasi.
Saat ini bisnis minyak global sedang mengalami masa-masa terburuknya, membuat banyak pekerja migas putar haluan ke energi terbarukan.
Semoga keberadaan BUMNK hulu migas kelak akan menopang ketahanan energi nasional seiring dengan proses transisi dari energi fosil ke energi terbarukan yang pastinya terus akan bergulir.
Komentar
Posting Komentar