Pemanfaatan Langsung Panas Bumi dalam UU Cipta Kerja, Penguatan Peran Pemerintah Pusat
Gambar: epa.gov Pemanfaatan Langsung Sumber Daya Alam panas bumi, merupakan proses pemanfaatan air/uap panas alamiah yang berada di bawah permukaan bumi secara langsung tanpa melalui tahapan konversi energi. Penggunaan dengan metode yang diistilahkan sebagai Geothermal Direct Use ini umum dipakai untuk menghangatkan ruangan/bangunan di banyak negara yang memiliki iklim empat musim seperti Jepang dan negara-negara nordik di Eropa. Pemanfaatan Langsung panas bumi juga bisa diaplikasikan pada budidaya tanaman rumah kaca, pengeringan bawang, pembibitan jamur merang, pembenihan ikan, pasteurisasi produk susu segar, dan berbagai proses lain yang membutuhkan energi panas. Adapun klaster panas bumi dalam UU Cipta Kerja (Ombinus Law) telah mengubah 34 Pasal dari 88 Pasal dalam UU 21/2014 tentang Panas Bumi. Meskipun berdasarkan kajian ReforMiner Institute , perubahan dalam klaster panas bumi tersebut belum mampu menguraikan permasalahan utama pengusahaan panas bumi. Kewenangan pemeri