Sorotan pada FAME 20%
Dalam official.kpk tertanggal 12 November 2018 terdapat poin dimana merekomendasikan pada Dirjen EBTK untuk merevisi kebijakan implementasi FAME 20%. Lantas apa sebenarnya FAME 20% itu?
Setelah ditelusuri di dunia maya ternyata FAME yang dimaksud adalah singkatan dari Fatty Acid Methyl Esters atau apabila terjemahkan menjadi Metil Ester Asam Lemak. Kebijakan FAME itu sendiri di penghujung tahun 2016 ternyata telah menimbulkan polemik antara Pemerintah dan Industri Otomotif.
Industri otomotif merasa dirugikan dengan "pemaksaan" untuk mencampurkan 20% FAME atau yang sebelumnya lebih dikenal dengan biofuel. Berdasarkan Pasal 14 Permen ESDM 29/2015, badan usaha yang tidak melaksanakan pencampuran biodiesel ke dalam solar akan dikenai sanksi administratif, berupa denda hingga pencabutan izin usaha.
Bahkan di pertengahan tahun 2016 menurut Catatan Agus Pambagio terjadi anomali harga solar subsidi dengan non subsidi dimana harga subsidi cenderung menjadi lebih mahal dari solar non subsidi. Kesan akan peliknya masalah subsidi BBM juga muncul dari kajian Tim Litbang Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimana dalam penjelasan Direktur Litbang KPK dikatakan bahwa tata laksana penetapan kuota (impor -pen) yang tidak transparan, pemenuhan persyaratan FAME 20 perse dan bioethanol 2% tidak efektif dan pelaksana survei oleh surveyor yang ditunjuk Kemendag biaya pelaksanaanya dibebankan kepada badan usaha yang bersangkutan.
Adapun rekomendasi KPK berdasarkan laporan detikFinance adalah:
- Kementerian ESDM, Ditjen EBTKE melakukan revisi kebijakan implementasi FAME 20% dan Bioethanol 2% dengan melakukan kajian kesiapan industri hilir
- Kementerian Perdagangan melakukan revisi terhadap Permendag 03 Tahun 2015. Kegiatan survei harus dianggarkan oleh negara atau jika tidak dapat dilakukan maka lebih baik mengakses data melalui INSW (Indonesia National Single Window).
- Kementerian ESDM, Ditjen Migas menyelesaikan sistem perizinan online dan mempercepat durasi penerbitan rekomendasi dari 15 hari kerja menjadi 10 hari kerja
- Kementerian Perdagangan menyusun SOP mekanisme backup sistem online ketika server mengalami gangguan
- Kementerian Keuangan, Ditjen Bea Cukai mengimplementasukan sistem online secara konsisten kantor cabang di Indonesia, khususnya untuk yang sudah memperoleh fasilitas MITA (Mitra Utama).
Komentar
Posting Komentar