Menghitung Bagian Crude Oil Pemerintah dan KKKS
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Setelah pada tulisan sebelumnya (klikdisini untuk membaca) telah dicoba jabarkan tentang mekanisme
perhitungan DBH Migas, maka tulisan kali ini kembali mengupas tema yang sama
namun lebih fokus pada bagian yang lebih pragmatis yaitu tentang
langkah-langkah perhitungan bagian crude oil Pemerintah dan KKKS.
Data Awal yang dibutuhkan
Data
|
Singkatan
|
Unit
|
Sumber
|
Lifting
|
Lifting
|
Barel (bbl)
|
BA Rekonsiliasi/SKK Migas
|
Harga Minyak Indonesia
|
ICP
|
USD/bbl
|
Ditjen Migas/SKK Migas
|
Investment Credit
|
IC
|
USD
|
SKK Migas
|
Cost Recovery
|
CR
|
USD
|
SKK Migas
|
Gross Revenue
|
GR
|
USD
|
BA Rekonsiliasi/SKK Migas
|
Entitlement Pemerintah
|
GEN
|
USD
|
BA Rekonsiliasi/SKK Migas
|
Bagi Hasil
|
ETS
|
USD
|
SKK Migas
|
Share Pemerintah
|
GS
|
%
|
Kontrak PSC/SKK Migas
|
Kurs Rupiah/USD
|
Kurs
|
IDR/USD
|
Asumsi Makro APBN/ Bank Indonesia
|
Pada dasarnya BA Rekonsiliasi lifting
hanya menampilkan data sekunder hasil perhitungan-perhitungan yang dilakukan
oleh SKK Migas dan Ditjen Migas. Nominal bagian pemerintah yang ditampilkan
pada BA rekonsiliasi tersebut merupakan perkiraan proporsional yang akan
diperoleh pemerintah dari gross revenue.
Pemerintah daerah sebenarnya dapat
melakukan drawback perhitungan yang telah dilakukan tersebut apabila data share
pemerintah dari Equity to be Split (ETS) diperoleh, namun sangat jarang terjadi
komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal term pembagian
antara KKKS dengan Pemerintah dalam PSC sehingga drawback tersebut hanya
mungkin dilakukan dengan metode trial-error dengan mengasumsikan skema pajak
yang dibebankan kepada KKKS.
Perlu dicermati juga bahwa peraturan
perundang tidak mengatur secara rinci tentang teknis kontrak PSC, jika
berpedoman pada UU 22/2001 pada penjelasan Pasal 6 (2) maka bentuk Kontrak
Kerja Sama yang dimaksud adalah bentuk Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak
Eksplorasi dan Eksploitasi lain yang
lebih menguntungkan bagi negara. Adapun prinsip pembagian antara Pemerintah
dan KKKS yang berlaku sejak tahun 2002 – sekarang adalah 85 : 15.
Bagian-bagian penerimaan pemerintah dan
KKKS dari ekploitasi minyak dan gas bumi secara sederhana dapat disajikan
sebagai berikut:
KEN
|
=
|
Cost
|
+
|
Eshare1
|
+
|
FTPshare1
|
-
|
DMO
|
GEN
|
=
|
Eshare2
|
+
|
FTPshare2
|
+
|
DMO
|
Dimana:
KEN à seluruh penerimaan KKKS
GEN à seluruh penerimaan Pemerintah
KEN
|
=
|
Cost
|
+
|
α(ETS+FTP)
|
-
|
DMO
|
GEN
|
=
|
β(ETS+FTP)
|
+
|
DMO
|
α àproporsi KKKS dalam PSC
(%); β à proporsi Pemerintah dalam PSC (%);α + β = 100%
Nilai α dan β sangat ditentukan oleh term pajak yang dibebankan kepada KKKS,
mengingat skema PSC 85 : 15 maka nilai α dan β dapat dijabarkan sebagai
berikut:
α = 15%/(100%-Pajak); dan
β = (85% - Pajak)/(100%-Pajak)
sebagai contoh perhitungan, apabila diketahui data
berikut dari BA Rekonsiliasi Lifting:
TOTAL (USD)
|
=
|
72,228,772.88
|
KEN (USD)
|
=
|
26,307,487.26
|
GEN (USD)
|
=
|
45,921,285.62
|
Asumsi Split Oil Tax
|
=
|
56%
|
Simulasi perhitungan Cost ditunjukkan oleh gambar
berikut.
Demikian untuk posting
kali ini tentang Menghitung
Bagian Crude Oil Pemerintah dan KKKS, kami sangat mengharapkan komentar berikut
saran yang membangun. Terimakasih.
permisi pak,apa bapak punya data tentang tambahan dbh migas provinsi aceh tahun 2002-2003...?mohon bantuannya ya pak untuk penelitian saya...
BalasHapussilahkan merujuk ke KMK 237/KMK.06/2003 dan 214/KMK.O6/2002 pada pasal 2 (2), pada link berikut:
BalasHapushttp://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2003/237~KMK.06~2003Kep.HTM
http://www.djpk.depkeu.go.id/linkdata/data/bagi_hasil/KMK214.pdf
terimakasih
permisi lagi ya pak...tolong bantuannya untuk tahun 2004 dan 2007...
Hapusterimakasih...