MEKANISME PERHITUNGAN DBH SDA MINYAK DAN GAS BUMI: PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DBH SDA MIGAS

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Dalam mekanisme perhitungan DBH SDA Migas, struktur dari unit pelaksana tugas Pemerintahan yang menjadi pelaksana adalah:
  1. Ditjen Migas Kementerian ESDM
  2. SKK Migas Kementerian ESDM
  3. DJA Kemenkeu
  4. DJPK Kemenkeu
1.   PENETAPAN DPM OLEH DITJEN MIGAS KEMENTERIAN ESDM
Ditjen Migas dalam menetapkan DPM menggunakan data asumsi makro APBN antara Pemerintah dan DPR, meliputi prognosa lifting nasional, kurs rupiah terhadap USD, dan harga minyak Indonesia (ICP). Hasil akhirnya dituangkan dalam SK Menteri ESDM tentang Penetapan DPM dan Dasar Perhitungan DBH SDA Migas paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran bersangkutan setelah berkonsultansi dengan Kementerian Dalam Negeri.

2.   PERHITUNGAN BAGIAN PEMERINTAH PER KKKS OLEH SKK MIGAS
SKK Migas bertugas memperkirakan Bagian Pemerintah per KKKS melalui perhitungan Cost Recovery, Gross Revenue, dan First Tranch Petroleum.

3.   PENETAPAN PNBP MIGAS PER KKKS oleh DJA Kemenkeu
Berdasarkan penetapan Ditjen Migas dan perhitungan SKK Migas, DJA Kemenkeu melakukan perhitungan PNBP Migas per KKKS yang setelah ditetapkan disampaikan kepada DJPK Kemenkeu.

PNBP Migas per KKKS merupakan bagian Pemerintah yang telah dikeluarkan darinya penerimaan Pemerintah dari DMO, PPN, PBB Migas, PDRD, serta pembiayaan Pemerintah untuk Fee Usaha Hulu.

4.   PENYUSUNAN PERKIRAAN DBH SDA MIGAS OLEH DJPK Kemenkeu
Penyusunan dilakukan oleh DJPK Kemenkeu dengan hasil akhir dari proses penyusunan DBH SDA Migas adalah PMK tentang Perkiraan Alokasi DBH SDA Migas.

Data yang digunakan oleh DJPK adalah:
1)     Prognosa lifting per DPM per KKKS berdasarkan  SK Menteri ESDM tentang Penetapan DPM dan Dasar Perhitungan DBH SDA Migas
2)     SK DJA Kemenkeu tentang perkiraan PNBP Migas per KKKS

Mekanisme yang dilaksanakan oleh DJPK adalah:
1)     Menyusun data perkiraan lifting per KKKS per DPM
2)  Menghitung ratio perkiraan lifting pada langka ke-1 terhadap total perkiraan lifting KKKS secara nasional
3)    Menghitung perkiraan PNBP per KKKS per DPM dengan mengkalikan ratio perkiraan lifting pada langkah ke-2 dengan data perkiraan PNBP Migas per KKKS dari SK DJA Kemenkeu
4)    Menjumlahkan seluruh perkiraan PNBP per KKKS per DPM dari setiap KKKS di DPM yang dimaksud sehingga diperoleh perkiran PNBP per DPM
5)   PNBP per DPM merupakan nila 100% dari DBH yang akan dibagikan sesuai proporsi bagi hasil antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
6)    Porsi DBH Pemerintah Daerah pada langkah ke-5 merupakan pagu perkiraan DBH SDA Migas yang selanjutnya dituangkan dalam PMK tentang perkiraan alokasi DBH SDA Migas

5.   PENYUSUNAN REALISASI DBH SDA MIGAS OLEH DJPK Kemenkeu
Perhitungan realisasi DBH SDA Migas dilakukan setiap triwulan berdasarkan hasil realisasi Gross Revenue Migas per KKKS.
Hasil realisasi Gross Revenue tersebut dapat menyebabkan perubahan nilai PNBP Migas, data yang digunakan dalam penyusunan realisasi PNBP Migas adalah:
1)  Realisasi lifting per DPM per KKKS berdasarkan berita acara rekonsiliasi lifting yang dilaksanakan oleh Ditjen Migas bersama Pemerintah DPM
2)     Perkiraan realisasi PNPB per KKKS yang disusun oleh DJA Kemenkeu

Mekanisme penyusunannya seperti penyusunan perkiraan DBH SDA Migas namun ratio yang digunakan bukan dari perkiraan lifting namun merupakan hasil realisasi Gross Revenue.
1)     Menyusun data realisasi Gross Revenue per KKKS per DPM
2)  Menghitung ratio realisasi Gross Revenue pada langka ke-1 terhadap total realisasi Gross Revenue KKKS secara nasional
3)   Menghitung perkiraan PNBP per KKKS per DPM dengan mengkalikan ratio realisasi Gross Revenue pada langkah ke-2 dengan data perkiraan PNBP Migas per KKKS dari SK DJA Kemenkeu
4)    Menjumlahkan seluruh perkiraan PNBP per KKKS per DPM dari setiap KKKS di DPM yang dimaksud sehingga diperoleh perkiran PNBP per DPM
5)   PNBP per DPM merupakan nila 100% dari DBH yang akan dibagikan sesuai proporsi bagi hasil antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah

6.   PENYALURAN DBH SDA MIGAS
Penyaluran DBH SDA Migas dilakukan secara triwulan, perbedaan antara data alokasi perkiraan PNBP Migas dengan realisasi PNBP Migas akan berpengaruh pada penyaluran DBH SDA Migas.

Mekanisme Penyaluran dan Tranfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Migas ke Daerah yang diatur melalui PMK183/PMK.07/2013 adalah:

TW I
Penyaluran Bulan Maret
Periode Lifiting
Des 13 – Feb 14
20%
Dari Prognosa/Pagu perkiraan
TW II
Penyaluran Bulan Juni
Periode Lifiting
Mar 14 – Mei 14
20%
Dari Prognosa/Pagu perkiraan
TW III
Penyaluran Bulan September
Periode Lifiting
Jun 14 – Agus 14
30%
Dari Prognosa/Pagu perkiraan
TW IV
Penyaluran Bulan Desember
Periode Lifiting
Sep 14 – Nop 14
SELISIH +/- PENYALURAN I+II+III
Dari Realisasi/Pagu perubahan

7.   PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DBH SDA MIGAS
Pemerintah DPM memiliki kewenangan secara penuh untuk mengelola DBH SDA Migas yang menjadi bagiannya sesuai peraturan perundangan. Walaupun dalam mekanisme penyusunan dan penetapan penyaluran DBH SDA Migas, Pemerintah DPM hanya terlibat pada tahapan rekonsiliasi lifting yang dilakukan oleh Ditjen Migas, peran dan fungsi Pemerintah DPM tidak berarti sengaja dimarginalkan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah DPM diberikan hak untuk mendapatkan informasi tentang kegiatan usaha hulu secara langsung dari KKKS melalui proses rekonsiliasi termasuk didalamnya program-program CSR yang telah dilakukan oleh KKKS.

Apabila terjadi kecurigaan antara institusi pemerintah yang melaksanakan tugas, hal ini terutama sekali diakibatkan oleh belum terbentuk sistem informasi Migas yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hingga saat ini hanya instansi-instansi teknis terkait di tingkat Kementerian saja yang dapat mengakses data basis perhitungan DBH SDA Migas, namun masih tertutup aksesnya bagi instansi-instansi teknis di DPM.

Dalam hal tersebut patut dicermati pula bahwa instansi-instansi teknis di DPM tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi publik bagi elemen masyarakat setempat sesuai dengan sumber daya yang dimilikinya. Setidaknya instansi-instansi teknis di DPM harus mampu melakukan data mining/grouping setiap informasi terkait dengan DBH Migas yang dapat diaksesnya, diantaranya adalah:
1)     Menyajikan data prognosa lifting migas pada DPM yang bersangkutan menggunakan sumber data dari SK Menteri ESDM tentang Penetapan DPM dan Dasar Perhitungan DBH SDA Migas.
2)    Menyajikan data perhitungan PNBP Migas per KKKS di DPM tersebut yang berdasarkan hasil penyusunan DJA Kemenkeu.
3)  Menyajikan data pagu perkiraan alokasi DBH SDA Migas sesuai dengan ketetapan PMK tentang perkiraan alokasi DBH SDA Migas serta memantau perkembangannya apabila terdapat PMK tentang perubahan alokasi DBH SDA Migas.
4)  Menyajikan data realisasi lifting per DPM per KKKS berdasarkan berita acara rekonsiliasi lifting yang dilaksanakan oleh Ditjen Migas bersama Pemerintah DPM
5)     Menyajikan data perkiraan realisasi PNPB per KKKS di DPM tersebut yang berdasarkan hasil penyusunan DJA Kemenkeu.
6)     Menyajikan data penyaluran DBH SDA Migas yang diterima secara triwulan oleh Pemerintah Daerah.

8.   Glosary


-  DJPK    : Dirjen Perimbangan Keuangan
-  DBH     : Dana Bagi Hasil
-  SDA     : Sumber Daya Alam
-  Migas   : Minyak dan Gas Bumi
-  DPM    : Daerah Penghasil Migas
-  PMK     : Peraturan Menteri Keuangan
-  SK        : Surat Keputusan
-  DJA      : Dirjen Anggaran
-  PNBP    : Pendapatan Negara Bukan Pajak
-  KKKS    : Kontraktor Kontrak Kerja Sama

Komentar

  1. How to login into the casino in 2021
    Here is how to do this: Step 1. Go to the casinosites.one website. apr casino · Click on the https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ “Login” link on the right-hand side. · Click worrione.com on the “Login” button to enter a live chat https://febcasino.com/review/merit-casino/ number. · Enter the

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biofuel Alga: Menjanjikan Namun Bisa Bikin Shell dan Chevron Putus Asa

Momok dari Kebijakan Restrukturisasi Harga BBM: Antara Mitos dan Fakta

Terserang Penyakit Mematikan dari Asap Tungku, Memasak dengan Kayu Bakar Masih Terus Merenggut Jutaan Nyawa Manusia