MEKANISME PERHITUNGAN DBH SDA MINYAK DAN GAS BUMI: PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DBH SDA MIGAS
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Dalam mekanisme perhitungan DBH SDA Migas, struktur dari unit pelaksana tugas Pemerintahan yang menjadi pelaksana adalah:
Dalam mekanisme perhitungan DBH SDA Migas, struktur dari unit pelaksana tugas Pemerintahan yang menjadi pelaksana adalah:
- Ditjen Migas Kementerian ESDM
- SKK Migas Kementerian ESDM
- DJA Kemenkeu
- DJPK Kemenkeu
1.
PENETAPAN DPM OLEH DITJEN MIGAS
KEMENTERIAN ESDM
Ditjen Migas dalam menetapkan DPM menggunakan data asumsi makro APBN antara
Pemerintah dan DPR, meliputi prognosa lifting nasional, kurs rupiah terhadap
USD, dan harga minyak Indonesia (ICP). Hasil akhirnya dituangkan dalam SK
Menteri ESDM tentang Penetapan DPM dan Dasar Perhitungan DBH SDA Migas paling
lambat 60 hari sebelum tahun anggaran bersangkutan setelah berkonsultansi
dengan Kementerian Dalam Negeri.
2.
PERHITUNGAN BAGIAN PEMERINTAH PER KKKS OLEH SKK MIGAS
SKK Migas bertugas memperkirakan Bagian Pemerintah per
KKKS melalui perhitungan Cost Recovery, Gross Revenue, dan First Tranch
Petroleum.
3.
PENETAPAN PNBP MIGAS PER KKKS oleh DJA
Kemenkeu
Berdasarkan penetapan Ditjen Migas dan perhitungan SKK
Migas, DJA Kemenkeu melakukan perhitungan PNBP Migas per KKKS yang setelah
ditetapkan disampaikan kepada DJPK Kemenkeu.
PNBP Migas per KKKS merupakan bagian Pemerintah yang
telah dikeluarkan darinya penerimaan Pemerintah dari DMO, PPN, PBB Migas, PDRD,
serta pembiayaan Pemerintah untuk Fee
Usaha Hulu.
4.
PENYUSUNAN PERKIRAAN DBH SDA MIGAS OLEH DJPK Kemenkeu
Penyusunan dilakukan oleh DJPK Kemenkeu dengan hasil
akhir dari proses penyusunan DBH SDA Migas adalah PMK tentang Perkiraan Alokasi
DBH SDA Migas.
Data yang digunakan oleh DJPK adalah:
1)
Prognosa lifting per DPM per KKKS berdasarkan SK Menteri ESDM tentang Penetapan DPM dan Dasar
Perhitungan DBH SDA Migas
2)
SK DJA Kemenkeu tentang perkiraan PNBP Migas per KKKS
Mekanisme yang dilaksanakan oleh DJPK adalah:
1)
Menyusun data perkiraan lifting per KKKS per DPM
2) Menghitung ratio perkiraan lifting pada langka ke-1 terhadap total perkiraan
lifting KKKS secara nasional
3) Menghitung perkiraan PNBP per KKKS per DPM dengan mengkalikan ratio perkiraan
lifting pada langkah ke-2 dengan data perkiraan PNBP Migas per KKKS dari SK DJA
Kemenkeu
4) Menjumlahkan seluruh perkiraan PNBP per KKKS per DPM dari setiap KKKS di
DPM yang dimaksud sehingga diperoleh perkiran PNBP per DPM
5) PNBP per DPM merupakan nila 100% dari DBH yang akan dibagikan sesuai
proporsi bagi hasil antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
6) Porsi DBH Pemerintah Daerah pada langkah ke-5 merupakan pagu perkiraan DBH
SDA Migas yang selanjutnya dituangkan dalam PMK tentang perkiraan alokasi DBH
SDA Migas
5.
PENYUSUNAN REALISASI DBH SDA MIGAS OLEH DJPK Kemenkeu
Perhitungan realisasi DBH SDA Migas dilakukan setiap
triwulan berdasarkan hasil realisasi Gross
Revenue Migas per KKKS.
Hasil realisasi Gross
Revenue tersebut dapat menyebabkan perubahan nilai PNBP Migas, data yang
digunakan dalam penyusunan realisasi PNBP Migas adalah:
1) Realisasi lifting per DPM per KKKS berdasarkan berita acara rekonsiliasi
lifting yang dilaksanakan oleh Ditjen Migas bersama Pemerintah DPM
2)
Perkiraan realisasi PNPB per KKKS yang disusun oleh DJA Kemenkeu
Mekanisme penyusunannya seperti penyusunan perkiraan DBH
SDA Migas namun ratio yang digunakan bukan dari perkiraan lifting namun
merupakan hasil realisasi Gross Revenue.
1)
Menyusun data realisasi Gross Revenue
per KKKS per DPM
2) Menghitung ratio realisasi Gross
Revenue pada langka ke-1 terhadap total realisasi Gross Revenue KKKS secara nasional
3) Menghitung perkiraan PNBP per KKKS per DPM dengan mengkalikan ratio realisasi
Gross Revenue pada langkah ke-2
dengan data perkiraan PNBP Migas per KKKS dari SK DJA Kemenkeu
4) Menjumlahkan seluruh perkiraan PNBP per KKKS per DPM dari setiap KKKS di
DPM yang dimaksud sehingga diperoleh perkiran PNBP per DPM
5) PNBP per DPM merupakan nila 100% dari DBH yang akan dibagikan sesuai
proporsi bagi hasil antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah
6.
PENYALURAN DBH SDA MIGAS
Penyaluran DBH SDA Migas dilakukan secara triwulan,
perbedaan antara data alokasi perkiraan PNBP Migas dengan realisasi PNBP Migas
akan berpengaruh pada penyaluran DBH SDA Migas.
Mekanisme Penyaluran dan Tranfer Dana Bagi Hasil Sumber
Daya Alam Migas ke Daerah yang diatur melalui PMK183/PMK.07/2013 adalah:
TW I
Penyaluran Bulan Maret
|
Periode
Lifiting
Des 13 – Feb
14
|
20%
|
Dari Prognosa/Pagu perkiraan
|
TW II
Penyaluran Bulan Juni
|
Periode
Lifiting
Mar 14 – Mei
14
|
20%
|
Dari Prognosa/Pagu perkiraan
|
TW III
Penyaluran Bulan September
|
Periode
Lifiting
Jun 14 – Agus
14
|
30%
|
Dari Prognosa/Pagu perkiraan
|
TW IV
Penyaluran Bulan Desember
|
Periode
Lifiting
Sep 14 – Nop
14
|
SELISIH +/-
PENYALURAN I+II+III
|
Dari Realisasi/Pagu perubahan
|
7.
PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN DBH SDA MIGAS
Pemerintah DPM memiliki kewenangan secara penuh untuk
mengelola DBH SDA Migas yang menjadi bagiannya sesuai peraturan perundangan. Walaupun
dalam mekanisme penyusunan dan penetapan penyaluran DBH SDA Migas, Pemerintah
DPM hanya terlibat pada tahapan rekonsiliasi lifting yang dilakukan oleh Ditjen
Migas, peran dan fungsi Pemerintah DPM tidak berarti sengaja dimarginalkan oleh
Pemerintah Pusat. Pemerintah DPM diberikan hak untuk mendapatkan informasi
tentang kegiatan usaha hulu secara langsung dari KKKS melalui proses
rekonsiliasi termasuk didalamnya program-program CSR yang telah dilakukan oleh
KKKS.
Apabila terjadi kecurigaan antara institusi pemerintah
yang melaksanakan tugas, hal ini terutama sekali diakibatkan oleh belum
terbentuk sistem informasi Migas yang terintegrasi antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah. Hingga saat ini hanya instansi-instansi teknis terkait di
tingkat Kementerian saja yang dapat mengakses data basis perhitungan DBH SDA
Migas, namun masih tertutup aksesnya bagi instansi-instansi teknis di DPM.
Dalam hal tersebut patut dicermati pula bahwa
instansi-instansi teknis di DPM tetap memiliki kewajiban untuk menyajikan
informasi publik bagi elemen masyarakat setempat sesuai dengan sumber daya yang
dimilikinya. Setidaknya instansi-instansi teknis di DPM harus mampu melakukan
data mining/grouping setiap informasi terkait dengan DBH Migas yang dapat diaksesnya,
diantaranya adalah:
1)
Menyajikan data prognosa lifting migas pada DPM yang bersangkutan
menggunakan sumber data dari SK Menteri
ESDM tentang Penetapan DPM dan Dasar Perhitungan DBH SDA Migas.
2) Menyajikan data perhitungan PNBP Migas per KKKS di DPM tersebut yang
berdasarkan hasil penyusunan DJA Kemenkeu.
3) Menyajikan data pagu perkiraan alokasi DBH SDA Migas sesuai dengan
ketetapan PMK tentang perkiraan alokasi DBH SDA Migas serta memantau
perkembangannya apabila terdapat PMK tentang perubahan alokasi DBH SDA Migas.
4) Menyajikan data realisasi lifting per DPM per KKKS berdasarkan berita acara
rekonsiliasi lifting yang dilaksanakan oleh Ditjen Migas bersama Pemerintah DPM
5)
Menyajikan data perkiraan realisasi PNPB per KKKS di DPM tersebut yang
berdasarkan hasil penyusunan DJA Kemenkeu.
6)
Menyajikan data penyaluran DBH SDA Migas yang diterima secara triwulan oleh
Pemerintah Daerah.
8.
Glosary
-
DJPK : Dirjen Perimbangan Keuangan
-
DBH : Dana Bagi Hasil
-
SDA : Sumber Daya Alam
-
Migas : Minyak dan Gas Bumi
-
DPM : Daerah Penghasil Migas
-
PMK : Peraturan Menteri Keuangan
-
SK : Surat Keputusan
-
DJA : Dirjen Anggaran
-
PNBP : Pendapatan Negara Bukan Pajak
-
KKKS : Kontraktor Kontrak Kerja Sama
How to login into the casino in 2021
BalasHapusHere is how to do this: Step 1. Go to the casinosites.one website. apr casino · Click on the https://vannienailor4166blog.blogspot.com/ “Login” link on the right-hand side. · Click worrione.com on the “Login” button to enter a live chat https://febcasino.com/review/merit-casino/ number. · Enter the