Realisasi Penyaluran DBH dan TDBH SDA Migas ke Daerah
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Akhir September disetiap Tahun Anggaran sepatutnya menjadi catatan khusus bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) yang memperoleh Dana Perimbangan dari Sumber Daya Alam,
Akhir September disetiap Tahun Anggaran sepatutnya menjadi catatan khusus bagi seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) yang memperoleh Dana Perimbangan dari Sumber Daya Alam,
Apabila data realisasi sepanjang tahun jauh dibawah pagu perkiraan tentunya akan menyisakan PR tambahan bagi Pemda untuk menghadapi lebih salur DBH Migas yang akan disesuaikan pada Tahun Anggaran berikutnya.
Mekanisme
Penyaluran dan Tranfer Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Migas ke Daerah diatur
melalui PMK183/PMK.07/2013 pasal 18
TW I
Penyaluran Bulan Maret
|
Periode Lifiting
Des 13 – Feb 14
|
20%
|
Dari Prognosa/Pagu perkiraan
|
TW II
Penyaluran Bulan Juni
|
Periode Lifiting
Mar 14 – Mei 14
|
20%
|
Dari Prognosa/Pagu perkiraan
|
TW III
Penyaluran Bulan September
|
Periode Lifiting
Jun 14 – Agus 14
|
30%
|
Dari Prognosa/Pagu perkiraan
|
TW IV
Penyaluran Bulan Desember
|
Periode Lifiting
Sep 14 – Nop 14
|
SELISIH +/- PENYALURAN I+II+III
|
Dari Realisasi/Pagu perubahan
|
Prognosa/pagu
perkiraan DBH SDA Migas berdasarkan PMK 82/PMK.07/2014
Khusus bagi Aceh, kondisi realisasi lifting Minyak Bumi hingga Tw. III hanya sebesar 35.77%, sedangkan Gas Alam sebesar 79.96%.
Komentar
Posting Komentar