Menelisik PNBP Minyak dan Gas Bumi Aceh (2)

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Melanjutkan perhitungan pada tulisan sebelumnya, dimana diperkirakan (berdasarkan data PMK 20/PMK.07/2014) PNBP Minyak Bumi Daerah Penghasil Kab. Aceh Utara = Rp. 789,489,040,000.00.

Untuk Daerah Penghasil Kab. Aceh Tamiang, PNBP Minyak Bumi:
(Rp12,575,504,448.00 - Rp2,626,914,073.00)x6%x(21/22) = Rp. 173,705,540,000.00

Untuk Daerah Penghasil Kab. Aceh Timur, PNBP Minyak Bumi:
(Rp 2,627,328,309.00 - Rp2,626,914,073.00)x6%x(21/22) = Rp. 7,230,000.00


Dengan pola yang sama, dapat kita perkirakan pula PNBP Gas Bumi dimana hanya terdapat 1 (satu) Daerah penghasil yaitu Kab. Aceh Utara sbb:


(Rp 103,415,419,198.00 - Rp4,700,700,872.00)x12%x(21/22) = Rp. 861,795,150,000.00

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biofuel Alga: Menjanjikan Namun Bisa Bikin Shell dan Chevron Putus Asa

Momok dari Kebijakan Restrukturisasi Harga BBM: Antara Mitos dan Fakta

Terserang Penyakit Mematikan dari Asap Tungku, Memasak dengan Kayu Bakar Masih Terus Merenggut Jutaan Nyawa Manusia