Menelisik PNBP Minyak dan Gas Bumi Aceh (2)
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Melanjutkan perhitungan pada tulisan sebelumnya, dimana diperkirakan (berdasarkan data PMK 20/PMK.07/2014) PNBP Minyak Bumi Daerah Penghasil Kab. Aceh Utara = Rp. 789,489,040,000.00.
Melanjutkan perhitungan pada tulisan sebelumnya, dimana diperkirakan (berdasarkan data PMK 20/PMK.07/2014) PNBP Minyak Bumi Daerah Penghasil Kab. Aceh Utara = Rp. 789,489,040,000.00.
Untuk Daerah Penghasil Kab. Aceh Tamiang,
PNBP Minyak Bumi:
(Rp12,575,504,448.00 - Rp2,626,914,073.00)x6%x(21/22)
= Rp. 173,705,540,000.00
Untuk Daerah Penghasil Kab. Aceh Timur,
PNBP Minyak Bumi:
(Rp 2,627,328,309.00 - Rp2,626,914,073.00)x6%x(21/22)
= Rp. 7,230,000.00
Dengan pola yang sama, dapat kita
perkirakan pula PNBP Gas Bumi dimana hanya terdapat 1 (satu) Daerah penghasil
yaitu Kab. Aceh Utara sbb:
(Rp 103,415,419,198.00 - Rp4,700,700,872.00)x12%x(21/22)
= Rp. 861,795,150,000.00
Komentar
Posting Komentar