Telaah Kritis terhadap Polemik RPP Migas Aceh (bagian kedua/akhir)

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Kerangka Hukum Penerimaan Negara secara Umum

Dasar hukum yang mengatur tentang Pendapatan Daerah yang belaku secara nasional adalah UU No. 32 Tahun 2004 beserta turunannya yaitu PP No. 55 Tahun 2005 tentang dana perimbangan.

Penjelasan Pertama:
UU No. 32 Tahun 2004, pasal 157 mengatur bahwa sumber pendapatan daerah hanya terdiri dari:
1)   Pendapatan Asli Daerah
2)   Dana perimbangan
3)   Lain-lain pendapatan daerah yang sah berupa seluruh pendapatan daerah selain  PAD  dan  dana  perimbangan,  yang meliputi  hibah,  dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan Pemerintah (pasal 164).

Penjelasan Kedua:
PP No. 55 Tahun 2005, Paragraf Keempat, sub pembahasan DBH SDA Minyak Bumi, pasal 21&22 mengatur bahwa DBH SDA Minyak Bumi berasal  dari  penerimaan  negara  sumber daya alam pertambangan minyak bumi dari wilayah Kab/Kota atau Provinsi yang  bersangkutan  setelah  dikurangi  komponen  pajak  dan pungutan lainnya.

PP No. 55 Tahun 2005, Paragraf Kelima, sub pembahasan DBH SDA Gas Bumi, pasal 23&24 mengatur bahwa DBH SDA Gas Bumi berasal  dari  penerimaan  negara  sumber daya alam pertambangan gas bumi dari wilayah Kab/Kota atau Provinsi yang  bersangkutan  setelah  dikurangi  komponen  pajak  dan pungutan lainnya.

Kesimpulan II:

DBH SDA Minyak dan Gas Bumi adalah PNBP SDA Minyak dan Gas Bumi

Executive Summary
1)   Berdasarkan UU No. 11 tahun 2006, yang menjadi penerimaan Aceh dari sumber daya alam hidrokarbon minyak dan gas bumi secara khusus hanya berlaku pada DBH SDA Migas, bukan pada Pendapatan Negara lainnya.
2)   UU No. 11 Tahun 2006 tidak mengatur kekhususan Aceh dalam batas wilayah kewenangan sehingga secara normatif tetap tunduk pada norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.
3)   DBH SDA Minyak dan Gas Bumi adalah PNBP SDA Minyak dan Gas Bumi
4)   Batas wilayah kewenangan Pemerintah Aceh tetap mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004 yaitu paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai ke arah laut lepas.
5)   PNBP yang menjadi obyek bagi hasil antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada Kegiatan Usaha Hulu Migas hanya berasal dari Bagian Negara (Government Entitlement), segala bonus dan pungutan lainnya merupakan PNBP Pemerintah Pusat. Tidak terdapat kekhususan bagi Pemerintah Aceh dalam hal tersebut yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biofuel Alga: Menjanjikan Namun Bisa Bikin Shell dan Chevron Putus Asa

Momok dari Kebijakan Restrukturisasi Harga BBM: Antara Mitos dan Fakta

Terserang Penyakit Mematikan dari Asap Tungku, Memasak dengan Kayu Bakar Masih Terus Merenggut Jutaan Nyawa Manusia