Telaah Kritis terhadap Polemik RPP Migas Aceh (bagian kedua/akhir)
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Kerangka Hukum Penerimaan Negara secara Umum
Kerangka Hukum Penerimaan Negara secara Umum
Dasar hukum yang mengatur tentang Pendapatan Daerah yang belaku
secara nasional adalah UU No. 32 Tahun 2004 beserta turunannya yaitu PP No. 55
Tahun 2005 tentang dana perimbangan.
Penjelasan Pertama:
UU No. 32 Tahun 2004, pasal 157 mengatur bahwa sumber
pendapatan daerah hanya terdiri dari:
1)
Pendapatan Asli Daerah
2)
Dana perimbangan
3)
Lain-lain
pendapatan daerah yang sah berupa seluruh pendapatan daerah selain PAD
dan dana perimbangan,
yang meliputi hibah,
dana darurat, dan lain-lain pendapatan yang ditetapkan Pemerintah (pasal
164).
Penjelasan Kedua:
PP No. 55 Tahun 2005, Paragraf Keempat, sub pembahasan DBH SDA Minyak Bumi,
pasal 21&22 mengatur bahwa DBH SDA Minyak Bumi berasal dari
penerimaan negara sumber daya alam pertambangan minyak bumi
dari wilayah Kab/Kota atau Provinsi yang
bersangkutan setelah dikurangi komponen
pajak dan pungutan lainnya.
PP No. 55 Tahun 2005, Paragraf Kelima, sub pembahasan DBH SDA Gas Bumi,
pasal 23&24 mengatur bahwa DBH SDA Gas Bumi berasal dari
penerimaan negara sumber daya alam pertambangan gas bumi dari
wilayah Kab/Kota atau Provinsi yang
bersangkutan setelah dikurangi komponen
pajak dan pungutan lainnya.
Kesimpulan II:
DBH SDA Minyak dan Gas Bumi adalah PNBP SDA Minyak dan Gas Bumi
Executive Summary
1)
Berdasarkan
UU No. 11 tahun 2006, yang menjadi penerimaan Aceh dari sumber daya alam
hidrokarbon minyak dan gas bumi secara khusus hanya berlaku pada DBH SDA Migas, bukan pada Pendapatan Negara lainnya.
2)
UU No. 11
Tahun 2006 tidak mengatur kekhususan Aceh dalam batas wilayah kewenangan
sehingga secara normatif tetap tunduk pada norma, standar, dan prosedur yang
berlaku secara nasional.
3)
DBH SDA Minyak dan Gas Bumi adalah PNBP SDA Minyak dan Gas Bumi
4)
Batas wilayah kewenangan Pemerintah Aceh tetap mengacu pada UU No. 32 Tahun
2004 yaitu paling jauh 12 (dua belas) mil laut dari garis pantai ke arah laut
lepas.
5)
PNBP yang menjadi obyek bagi hasil antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada
Kegiatan Usaha Hulu Migas hanya berasal dari Bagian Negara (Government
Entitlement), segala bonus dan pungutan lainnya merupakan PNBP Pemerintah
Pusat. Tidak terdapat kekhususan bagi Pemerintah Aceh dalam hal tersebut yang
diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006.
Komentar
Posting Komentar