Menelisik PNBP Minyak dan Gas Bumi Aceh (1)

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Dalam perkembangan desentralisasiIndonesia pasca orde baru  Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menjaga keseimbangan keuangan antar daerah melalui kebijakan Dana Perimbangan yang terbagi dari dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dana alokasi khusus dan dana perimbangan dari propinsi dimana PNBP Minyak dan Gas Bumi merupakan bagian dari dana bagi hasil bukan pajak sumber daya alam.
Dua tulisan saya terdahulu telah menggambarkan tentang paradigma dana bagi hasil sda minyak dan gas bumi terkhusus untuk Aceh (a) dan (b) 

Sumber informasi utama yang dapat diakses secara umum tentang PNBP minyak dan gas bumi adalah Peraturan Kementerian Keuangan tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dimana untuk tahun anggaran 2013 dimutakhirkan oleh PMK Nomor 20/PMK.07/2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07/2013 tentang perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi.

Namun terkesan bahwa disisi Pemerintah Daerah beropini bahwa informasi tersebut belum cukup untuk menjadi dasar analisa untuk mengetahui jumlah total PNBP Migas di wilayah kewenangannya. Secara umum, dari data Dana Alokasi SDA Migas tersebut dapat diperoleh nilai PNBP masing-masing daerah penghasil dengan proses sbb:

PNBP Minyak Bumi dari daerah penghasil – Z:

Dimana:
PNBPMZ àPNBP Minyak Bumi Daerah Penghasil – Z
BMZ àBagian dari Minyak Bumi Daerah Penghasil – Z
BMo àBagian dari Minyak Bumi Daerah Non-Penghasil lainnya
N à Jumlah Kab/Kota Dalam Propinsi

PNBP Minyak Bumi dari daerah penghasil – Z:


 Dimana:
PNBPGZ àPNBP Gas Bumi Daerah Penghasil – Z
BGZ àBagian dari Gas Bumi Daerah Penghasil – Z
BGo àBagian dari Gas Bumi Daerah Non-Penghasil lainnya
N à Jumlah Kab/Kota Dalam Propinsi

Berdasarkan proses perhitungan tersebut maka dapat diperkirakan PNBP Minyak Bumi Daerah Penghasil Kabupaten di Propinsi Aceh, dimana diketahui bahwa:
Daerah Penghasil Minyak Bumi terdiri dari:
  1. 1)      Kab. Aceh Timur
  2. 2)      Kab. Aceh Utara
  3. 3)      Kab. Aceh Tamiang

Jumlah total Kab/Kota sebanyak 23 (dua puluh tiga).

Berdasarkan data PMK 20/PMK.07/2014, Kabupaten Aceh Utara memperoleh DBH Minyak Bumi sebesar Rp. 47,843,104,996.00; sedangkan daerah non penghasil seperti Kab. Aceh Besar, Aceh Jaya, dll mendapatkan jatah pemerataan sebesar Rp. 2,626,914,073.00; sehingga:
PNBP Minyak Bumi dari Aceh Utara = Rp. 789,489,040,000.00; dengan rincian:

(Rp47,843,104,996.00 - Rp2,626,914,073.00)x6%x(21/22)

Dengan cara yang sama dapat diperkirakan pula PNBP Migas daerah penghasil lainnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biofuel Alga: Menjanjikan Namun Bisa Bikin Shell dan Chevron Putus Asa

Momok dari Kebijakan Restrukturisasi Harga BBM: Antara Mitos dan Fakta

Terserang Penyakit Mematikan dari Asap Tungku, Memasak dengan Kayu Bakar Masih Terus Merenggut Jutaan Nyawa Manusia