Telaah Kritis terhadap Polemik RPP Migas Aceh

Tulisan ini merupakan telaah kritis terhadap polemik PP Migas Aceh yang tidak mendapatkan titik-temu antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh disebabkan oleh beberapa tuntukan dalam Draft RPP tersebut yang salah satunya kembali mencuat adalah split bonus antara pusat dan daerah. Dalam draft RPP Migas, pada pasal 71 dan 72 disebutkan bahwa bonus tanda tangan dan bonus produksi harus dibagikan antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Oleh sebab itu maka perlu dikaji tentang kerangka hukum yang menjadi landasan dalam pembahasan tentang penerimaan negara, baik yang mengatur tentang penerimaan Aceh secara khusus maupun penerimaan negara secara umum.

Kerangka Hukum Penerimaan Aceh secara Khusus
Landasan hukum tentang penerimaan Aceh yang berlaku khusus (lex specialis) hanya terdapat pada UU No. 11 Tahun 2006tentang Pemeritahan Aceh.
Pada Bab XXIV, pembahasan tentang Keuangan, pasal 179 s/d 201, telah secara eksplisit menjelaskan tentang penerimaan Aceh dari sumber daya hidrokarbon Minyak dan Gas Bumi.


Penjelasan Pertama:
Pasal 181 ayat (1) huruf b, bagian dari Dana Bagi hasil (DBH) pertambangan minyak sebesar 15% (lima belas persen); dan bagian dari DBH pertambangan gas bumi sebesar 30% (tiga puluh persen). Pada ayat (2) diatur bahwa Pembagian Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Catatan: Peraturan perundang-undangan yang dimaksud pada Pasal 181 ayat (2) adalah PP No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan

Penjelasan Kedua:
Pasal 181 ayat (3), menjelaskan tentang kekhususan (lex specialis) Pemerintah Aceh yaitu mendapatkan tambahan 55% dari penerimaan DBH minyak bumi, dan 40% dari penerimaan DBH gas bumi.
Kesimpulan I:
Berdasarkan UU No. 11 tahun 2006, yang menjadi penerimaan Aceh dari sumber daya alam hidrokarbon minyak dan gas bumi secara khusus hanya berlaku pada DBH SDA Migas, bukan pada Pendapatan Negara lainnya.

Catatan Penting: UU No. 11 Tahun 2006 tidak mengatur kekhususan Aceh dalam batas wilayah kewenangan sehingga secara normatif tetap tunduk pada norma, standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.
UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 156 (1); Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biofuel Alga: Menjanjikan Namun Bisa Bikin Shell dan Chevron Putus Asa

Momok dari Kebijakan Restrukturisasi Harga BBM: Antara Mitos dan Fakta

Terserang Penyakit Mematikan dari Asap Tungku, Memasak dengan Kayu Bakar Masih Terus Merenggut Jutaan Nyawa Manusia