Telaah Kritis terhadap Polemik RPP Migas Aceh
Tulisan ini
merupakan telaah kritis terhadap polemik PP Migas Aceh yang tidak mendapatkan
titik-temu antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh disebabkan oleh beberapa
tuntukan dalam Draft RPP tersebut yang salah satunya kembali mencuat adalah
split bonus antara pusat dan daerah. Dalam draft RPP Migas, pada pasal 71 dan
72 disebutkan bahwa bonus tanda tangan
dan bonus produksi harus dibagikan
antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh. Oleh sebab itu maka perlu dikaji tentang
kerangka hukum yang menjadi landasan dalam pembahasan tentang penerimaan
negara, baik yang mengatur tentang penerimaan
Aceh secara khusus maupun penerimaan
negara secara umum.
Kerangka Hukum Penerimaan Aceh secara Khusus
Landasan
hukum tentang penerimaan Aceh yang berlaku khusus (lex specialis) hanya terdapat pada UU No. 11 Tahun 2006tentang Pemeritahan Aceh.
Pada Bab
XXIV, pembahasan tentang Keuangan, pasal 179 s/d 201, telah secara eksplisit
menjelaskan tentang penerimaan Aceh dari sumber daya hidrokarbon Minyak dan Gas
Bumi.
Penjelasan
Pertama:
Pasal 181
ayat (1) huruf b, bagian dari Dana Bagi hasil (DBH) pertambangan minyak sebesar
15% (lima belas persen); dan bagian dari DBH pertambangan gas bumi sebesar 30%
(tiga puluh persen). Pada ayat (2) diatur bahwa Pembagian Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Catatan:
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud pada Pasal 181 ayat (2) adalah PP No.
55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
Penjelasan
Kedua:
Pasal 181
ayat (3), menjelaskan tentang kekhususan (lex specialis) Pemerintah Aceh yaitu
mendapatkan tambahan 55% dari penerimaan DBH minyak bumi, dan 40% dari
penerimaan DBH gas bumi.
Kesimpulan I:
Berdasarkan
UU No. 11 tahun 2006, yang menjadi penerimaan Aceh dari sumber daya alam
hidrokarbon minyak dan gas bumi secara khusus hanya berlaku pada DBH SDA Migas, bukan pada Pendapatan Negara lainnya.
Catatan Penting: UU No. 11 Tahun 2006 tidak mengatur kekhususan Aceh dalam
batas wilayah kewenangan sehingga secara normatif tetap tunduk pada norma,
standar, dan prosedur yang berlaku secara nasional.
UU 11/2006
tentang Pemerintahan Aceh, Pasal 156 (1); Pemerintah Aceh dan pemerintah
kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan
kewenangannya.
Komentar
Posting Komentar