TANTANGAN DAN HARAPAN PASCA PENGESAHAN RPP MIGAS ACEH
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Zona 12 – 200 mil laut pantai timur Aceh merupakan zona prospek Minyak dan Gas Bumi ditinjau dari tatanan tektonik Pulau Sumatera yang merupakan Busur Belakang (Back Arc)
Zona 12 – 200 mil laut pantai timur Aceh merupakan zona prospek Minyak dan Gas Bumi ditinjau dari tatanan tektonik Pulau Sumatera yang merupakan Busur Belakang (Back Arc)
Tabel 1. Profil Blok di zona 12 – 200 mil laut Aceh akhir
tahun 2013
STATUS
|
BLOK
|
OPERATOR
|
PRODUKSI
|
North Sumatera Offshore
|
Exxon Mobil
|
EKSPLORASI
|
Andaman III
West Glagah Kambuna
Krueng Mane
Lhokseumawe
Seruway
East Seruway
|
Talisman
Petronas Carigali
ENI Krueng Mane
Zaratex
Transworld Seruway
Kris Energy
|
Joint Study
|
North Andaman
Andaman II
|
Premier Oil
Konsorsium Premier Oil dan Kris Energy
|
Pengajuan
Joint Study
|
South East Andaman
South Andaman
Andaman I
|
Konsorsium Premier Oil dan Kris Energy
Konsorsium Premier Oil dan Kris Energy
Pearl Energy
|
Tabel 2. Profil Blok di zona <12 mil laut Aceh akhir
tahun 2013
STATUS
|
BLOK
|
OPERATOR
|
PRODUKSI
|
“B” Block
Pase Block
NAD-1 Block
Perlak
|
Exxon Mobil
Triangle (Short-term)
Pertamina EP
KSO Pertamina-Pasific
|
EKSPLORASI
|
Block “A” NS
|
Medco EP Malaka
|
Joint Study
|
Bireun-Sigli
NW Sumatera
Aceh Utara
|
Aceh Energy?
Total EP
Pase Energy
|
Wilayah Migas zona 12 – 200 mil laut merupakan tantangan
Badan Pengelola Bersama Migas Aceh antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh,
dibandingkan hanya mengelola Blok Migas kecil dan lapangan-lapangan marginal
yang telah berada dalam fase secondary dan tertiary recovery di bawah 12 mil
laut. Tentunya, harapan Pemerintah Aceh, Penerimaan Migas dari zona 12 – 200
mil laut dapat menggantikan dana Otsus yang akan berakhir pada tahun 2027.
Pada pertengahan Oktober 2012, Menteri Dalam Negeri,
Gamawan Fauzi, menyatakan bahwa persoalan RPP Migas Acehhanya tinggal tentang porsi pembagian Pusat Daerah untuk wilayah 12 – 200 mil laut
yang sepertinya berujung pada kesepakatan 50 : 50 antara Pusat dan Daerah.
Namun tantangan sebenarnya bukanlah
memperjuangkan porsi jatah tersebut, karena jika pun Aceh mendapat jatah
terbalik, maksudnya 70 Pusat dan 30 Aceh, Badan Khusus Pengelolaan Bersama Migas
Aceh tentu akan menjadi verifikator berikut wasit yang akan menentukan besaran
angka dasar pembagian yang selama ini dianggap tidak transparan oleh Pemerintah
Aceh. Tantangan yang paling besar selanjutnya adalah bagaimana Pemerintah Aceh
akan mensiasati proses persiapan Wilayah Kerja Migas yang baru dan bagaimana
mendorong K3S untuk mengoptimalkan penyelidikannya di Wilayah Kerja Migas yang
sudah ada dan sedang dalam proses Joint Study?
Komentar
Posting Komentar