TANTANGAN DAN HARAPAN PASCA PENGESAHAN RPP MIGAS ACEH

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Zona 12 – 200 mil laut pantai timur Aceh merupakan zona prospek Minyak dan Gas Bumi ditinjau dari tatanan tektonik Pulau Sumatera yang merupakan Busur Belakang (Back Arc)

Tabel 1. Profil Blok di zona 12 – 200 mil laut Aceh akhir tahun 2013
STATUS
BLOK
OPERATOR
PRODUKSI
North Sumatera Offshore
Exxon Mobil
EKSPLORASI
Andaman III
West Glagah Kambuna
Krueng Mane
Lhokseumawe
Seruway
East Seruway
Talisman
Petronas Carigali
ENI Krueng Mane
Zaratex
Transworld Seruway
Kris Energy
Joint Study
North Andaman
Andaman II
Premier Oil
Konsorsium Premier Oil dan Kris Energy
Pengajuan
Joint Study
South East Andaman
South Andaman
Andaman I
Konsorsium Premier Oil dan Kris Energy
Konsorsium Premier Oil dan Kris Energy
Pearl Energy

Tabel 2. Profil Blok di zona <12 mil laut Aceh akhir tahun 2013
STATUS
BLOK
OPERATOR
PRODUKSI
“B” Block
Pase Block
NAD-1 Block
Perlak
Exxon Mobil
Triangle (Short-term)
Pertamina EP
KSO Pertamina-Pasific
EKSPLORASI
Block “A” NS
Medco EP Malaka
Joint Study
Bireun-Sigli
NW Sumatera
Aceh Utara
Aceh Energy?
Total EP
Pase Energy

Wilayah Migas zona 12 – 200 mil laut merupakan tantangan Badan Pengelola Bersama Migas Aceh antara Pemerintah dan Pemerintah Aceh, dibandingkan hanya mengelola Blok Migas kecil dan lapangan-lapangan marginal yang telah berada dalam fase secondary dan tertiary recovery di bawah 12 mil laut. Tentunya, harapan Pemerintah Aceh, Penerimaan Migas dari zona 12 – 200 mil laut dapat menggantikan dana Otsus yang akan berakhir pada tahun 2027.
Pada pertengahan Oktober 2012, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi,  menyatakan bahwa persoalan RPP Migas Acehhanya tinggal tentang porsi pembagian Pusat Daerah untuk wilayah 12 – 200 mil laut yang sepertinya berujung pada kesepakatan 50 : 50 antara Pusat dan Daerah.
Namun tantangan sebenarnya bukanlah memperjuangkan porsi jatah tersebut, karena jika pun Aceh mendapat jatah terbalik, maksudnya 70 Pusat dan 30 Aceh, Badan Khusus Pengelolaan Bersama Migas Aceh tentu akan menjadi verifikator berikut wasit yang akan menentukan besaran angka dasar pembagian yang selama ini dianggap tidak transparan oleh Pemerintah Aceh. Tantangan yang paling besar selanjutnya adalah bagaimana Pemerintah Aceh akan mensiasati proses persiapan Wilayah Kerja Migas yang baru dan bagaimana mendorong K3S untuk mengoptimalkan penyelidikannya di Wilayah Kerja Migas yang sudah ada dan sedang dalam proses Joint Study?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biofuel Alga: Menjanjikan Namun Bisa Bikin Shell dan Chevron Putus Asa

Momok dari Kebijakan Restrukturisasi Harga BBM: Antara Mitos dan Fakta

Terserang Penyakit Mematikan dari Asap Tungku, Memasak dengan Kayu Bakar Masih Terus Merenggut Jutaan Nyawa Manusia