Paradigma Dana Bagi Hasil SDA Migas Aceh (1)

بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ

Pendahuluan
Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (SDA Migas) mempunyai arti khusus bagi masyarakat Aceh, diakibatkan dari perkembangan sektor industri yang sangat dipengaruhi oleh penemuan cadangan minyak dan gas bumi di akhir era 1960-an. Kawasan Lhokseumawe dan Aceh Utara  dengan cepat bertranformasi menjadi zona industri, ditandai dengan berdirinya PT. Arun Natural Gas Liquefaction (1974), PT. Aceh Asean Fertilizer (1981), PT. Pupuk Iskandar Muda(1982), dan PT. Kertas Kraft Aceh (1985). Lihat: www.acehbooks.org/pdf/ACEH_03461.pdf

Pasca pengesahan UU 11/2006tentang pemerintahan aceh Pemerintah Aceh memiliki tambahan dana bagi hasil SDA Migas sebesar 55% dari Minyak Bumi dan 40% dari Gas Bumi. Hal masih menjadi polemik hingga saat ini dikarenakan prinsip-prinsip dasar Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Migas. Adapun secara umum, ketentuan DBH Migas adalah:
       Sesuai ketentuan Ps. 28 PP 55/2005 tentang Dana Perimbangan, perhitungan realisasi DBH SDA dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi
       Perhitunggan realisasi lifting Migas merupakan bagian dari mekanisme tersebut
       Hasil perhitungan realisasi lifting Migas tersebut dituangkan dalam suatu Berita Acara yang menyajikan informasi utama per Daerah Penghasil [Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara&Aceh Tamiang], meliputi: Total Lifting (Volume-Barrel dan Nilai-USD), Realisasi (%), dan Government Entitlement (Nilai-USD)
       Lampiran perhitungan realisasi lifting menyajikan informasi yang sama namun dalam bentuk per K3S [Pertamina, ExxonMobil, dan Triangle Pase]
       Untuk memahami paradigma DBH SDA Migas Aceh, maka diperlukan suatu tinjauan normative sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku
Dasar Hukum Utama
1.                   UU NO. 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI

a.       Ps 4 (Migas merupakan SDA yang strategis dikuasai oleh negara, diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan)
b.      Ps 31 (Penerimaan Negara Bukan Pajak (Migas) merupakan penerimaan Pemerintah Pusat dan Daerah yang pembagiannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku)
2.                   UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

a.       Ps 18 (Batas Kewenangan Pengelolaan Wilayah Laut)
3.                   UU NO. 33 TAHUN 2004 TENTANG PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

a.       Ps 14 (Perimbangan Bagi Hasil Antara Pemerintah Pusat dan Daerah 
b.      Ps 19, Ps 20 (Pembagian DBH SDA Migas Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota)
4.                   PPNO. 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MIGAS
5.                   PP NO. 55 TAHUN 2005 TENTANG DANA PERIMBANGAN

a.       Ps 27 (Penetapan Daerah Penghasil),  Ps 28 (Penghitungan Realisasi Lifting)
6.                   PERMEN ESDM  40/2006 TENTANG  TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN  WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI
Kewenangan Pemerintah Aceh dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi
UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 160
(1)    Pemerintah Aceh berwenang melakukan pengelolaan SDA Migas di wilayah kewenangan Aceh bersama dengan Pemerintah.
(2)    Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.
(3)    Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi SDA Migas dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh.
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan bersama tsb akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pengadministrasian Wilayah Kerja Migas
Definisi Wilayah Kerja Migas
UU 22/2001
Ps 1 (15) Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia;
Ps 1 (16) Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;

Penelitian WK Migas
Penelitian WK Migas
       Dalam penelitian WK Migas maka dilakukan Survei Umum, yang merupakan kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar Wilayah Kerja (UU 22/2001; Ps 19)
       Prosedur pelaksanaan survei umum diatur dalam Permen ESDM 28/2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Survei Umum dlm kegiatan usaha hulu migas 
       Perencanaan kegiatan survei umum merupakan kewenangan DitJen Migas dengan mempertimbangkan kebutuhan dan mutu data (Permen ESDM 28/2006 Ps 3 (2))
       Izin survei umum dapat diperoleh oleh Badan Usaha setelah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui DitJen Migas (Permen ESDM 28/2006 Ps 5 (1))
       Petunjuk teknis survey umum ditetapkan oleh DitJen Migas (Permen ESDM 28/2006 Ps 6 (1))
Persyaratan atas Badan Usaha untuk melakukan Survey Umum (Permen ESDM 28/2006)
Persyaratan administratsif  meliputi:
  1. Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang sah
  2. Company Profile
  3. Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  4. NPWP
  5. Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persyaratan teknis meliputi:
  1. Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi longitude dan latitude GDN1995 (WGS 1984)
  2. Tata Waktu dan Rencana Kerja;
  3. Peralatan dan Parameter Survei;
  4. Parameter dan tahapan pengolahan Data; dan
  5. Rencana pemasyarakatan Data. 
Penetapan dan Penawaran WK Migas
Dasar Hukum
       UU 22/2001
      Pasal 12
       Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
       Penawaran Wilayah Kerja dilakukan oleh Menteri.
Contoh: Kepmen ESDM No: 1840 K/13/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, Bentuk Kontrak Kerja Sama dan Ketentukan Pokok Kerja Sama (Terms and Conditions) serta Mekanisme Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi periode I tahun 2008
  • Penetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja dilakukan oleh Menteri

       Permen ESDM 40/2006 tentang tata cara penyiapan dan penawaran WK Migas
Penandatanganan Kontrak
Direktur Jenderal Migas:
  1. Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan pemenang lelang (UU 40/2006, Ps 40)
  2. Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dari DJM, pemenang lelang wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi (participating document) termasuk persetujuan konsep Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal (UU 40/2006, Ps 40).
  3. Jaminan Pembayaran Signature Bonus 100%
  4. Jaminan Pelaksanaan sebesar anggartan survei seismik komitmen pasti 3 thn pertama eksplorasi
  5. Untuk Penawaran Langsung, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak disetujuinya Studi Bersama wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan Studi Bersama dari bank yang utama (Prime Bank) yang menjalankan kegiatannya di Indonesia, sebesar USD 500.000 (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) untuk jangka waktu selama berlakunya Studi Bersama. (UU 40/2006, Ps 25)
BP SKK MIGAS:
  • PP 42/2002 tentang pembentukan BP Migas (Ps 11)
      memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
      melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
      mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapat persetujuan;
      memberikan persetujuan POD dan WP&B
      melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
      menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Kekhususan Untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas di wilayah kewenangan Pemerintah Aceh
       UU 11/2006 Pasal 160
      Kontrak kerja sama untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi SDA Migas harus disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh
Entitlement dalam PSC
       Entitlement dalam PSC merupakan bagian Pemerintah (BP Migas) dan Kontraktor sebelum pajak;
       Contoh: Untuk WK East Seruway, dalam KEPMEN 1840 K/13/MEM/2008 disebutkan bahwa:
       Sedangkan dalam PSC disebutkan bahwa Entitlement Pemerintah/Kontraktor untuk:
o   Minyak : Pemerintah= 73.2143% ---Kontraktor= 26.7857%
o   Gas        : Pemerintah= 46.4286% ---Kontraktor= 53.5714%
       Secara implicit, hal ini menunjukkan bahwa term pajak (tax rate) yang diberlakukan Pemerintah terhadap Kontraktor yang ditetapkan sebagai  pemenang dalam Penawaran Langsung WK East Seruway adalah 44%.
Pengaruh Tax Rate terhadap Entitlement Pemerintah&Kontraktor dalam PSC
Entitlement Minyak Bumi
Entitlement Gas Bumi
Demikanlah beberapa hal utama yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum kita masuk kedalam penjelasan yang lebih rinci tentang DBH SDA Migas yang InsyaAllah akan disajikan pada bagian selanjutnya tulisan ini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Biofuel Alga: Menjanjikan Namun Bisa Bikin Shell dan Chevron Putus Asa

Momok dari Kebijakan Restrukturisasi Harga BBM: Antara Mitos dan Fakta

Terserang Penyakit Mematikan dari Asap Tungku, Memasak dengan Kayu Bakar Masih Terus Merenggut Jutaan Nyawa Manusia