Paradigma Dana Bagi Hasil SDA Migas Aceh (1)
بِسمِ اللَّهِ الرَّحمٰنِ الرَّحيمِ
Pendahuluan
Sumber
Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (SDA Migas) mempunyai arti khusus bagi masyarakat
Aceh, diakibatkan dari perkembangan sektor industri yang sangat dipengaruhi
oleh penemuan cadangan minyak dan gas bumi di akhir era 1960-an. Kawasan
Lhokseumawe dan Aceh Utara dengan cepat
bertranformasi menjadi zona industri, ditandai dengan berdirinya PT. Arun Natural
Gas Liquefaction (1974), PT. Aceh Asean Fertilizer (1981), PT. Pupuk Iskandar
Muda(1982), dan PT. Kertas Kraft Aceh (1985). Lihat: www.acehbooks.org/pdf/ACEH_03461.pdfPasca pengesahan UU 11/2006tentang pemerintahan aceh Pemerintah Aceh memiliki tambahan dana bagi hasil SDA Migas sebesar 55% dari Minyak Bumi dan 40% dari Gas Bumi. Hal masih menjadi polemik hingga saat ini dikarenakan prinsip-prinsip dasar Dana Bagi Hasil (DBH) SDA Migas. Adapun secara umum, ketentuan DBH Migas adalah:
• Sesuai ketentuan Ps. 28 PP 55/2005 tentang
Dana Perimbangan, perhitungan realisasi DBH SDA dilakukan secara triwulanan
melalui mekanisme rekonsiliasi
• Perhitunggan realisasi lifting Migas
merupakan bagian dari mekanisme tersebut
• Hasil perhitungan realisasi lifting Migas
tersebut dituangkan dalam suatu Berita Acara yang menyajikan informasi utama
per Daerah Penghasil [Kabupaten Aceh Timur, Aceh Utara&Aceh Tamiang],
meliputi: Total Lifting (Volume-Barrel dan Nilai-USD), Realisasi (%), dan
Government Entitlement (Nilai-USD)
• Lampiran perhitungan realisasi lifting
menyajikan informasi yang sama namun dalam bentuk per K3S [Pertamina,
ExxonMobil, dan Triangle Pase]
• Untuk memahami paradigma DBH SDA Migas
Aceh, maka diperlukan suatu tinjauan normative sesuai dengan peraturan dan
perundangan yang berlaku
Dasar Hukum Utama
a.
Ps 4 (Migas
merupakan SDA yang strategis dikuasai oleh negara, diselenggarakan oleh
Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan)
b.
Ps 31
(Penerimaan Negara Bukan Pajak (Migas) merupakan penerimaan Pemerintah Pusat
dan Daerah yang pembagiannya diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku)
a.
Ps 18
(Batas Kewenangan Pengelolaan Wilayah Laut)
a.
Ps 14
(Perimbangan Bagi Hasil Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
b.
Ps
19, Ps 20 (Pembagian DBH SDA Migas Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota)
4.
PPNO. 35 TAHUN 2004 TENTANG KEGIATAN USAHA HULU MIGAS
5.
PP NO. 55 TAHUN 2005 TENTANG DANA PERIMBANGAN
a.
Ps 27
(Penetapan Daerah Penghasil), Ps 28
(Penghitungan Realisasi Lifting)
6.
PERMEN
ESDM 40/2006 TENTANG TATA CARA PENETAPAN DAN PENAWARAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI
Kewenangan Pemerintah Aceh dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi
UU 11/2006
tentang Pemerintahan Aceh Pasal 160
(1) Pemerintah Aceh berwenang melakukan
pengelolaan SDA Migas di wilayah kewenangan Aceh bersama dengan Pemerintah.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Aceh dapat
menunjuk atau membentuk suatu badan pelaksana yang ditetapkan bersama.
(3) Kontrak kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan eksplorasi
dan eksploitasi SDA Migas dapat dilakukan jika keseluruhan isi perjanjian
kontrak kerja sama telah disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah
Aceh.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pengelolaan bersama tsb akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
Pengadministrasian Wilayah Kerja Migas
Definisi
Wilayah Kerja Migas
UU 22/2001
Ps 1 (15) Wilayah
Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan
landas kontinen Indonesia;
Ps 1 (16) Wilayah
Kerja adalah daerah tertentu di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia
untuk pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasi;
Penelitian WK Migas
Penelitian WK Migas
• Dalam penelitian WK Migas maka dilakukan Survei Umum, yang merupakan kegiatan lapangan yang meliputi
pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi
untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar
Wilayah Kerja (UU 22/2001; Ps 19)
• Prosedur pelaksanaan survei umum diatur
dalam Permen ESDM 28/2006 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Survei Umum
dlm kegiatan usaha hulu migas
• Perencanaan kegiatan survei umum merupakan
kewenangan DitJen Migas dengan mempertimbangkan kebutuhan dan mutu data (Permen
ESDM 28/2006 Ps 3 (2))
• Izin survei umum dapat diperoleh oleh
Badan Usaha setelah mengajukan permohonan kepada Menteri melalui DitJen Migas
(Permen ESDM 28/2006 Ps 5 (1))
• Petunjuk teknis survey umum ditetapkan
oleh DitJen Migas (Permen ESDM 28/2006 Ps 6 (1))
Persyaratan atas Badan Usaha untuk melakukan
Survey Umum (Permen ESDM 28/2006)
Persyaratan
administratsif meliputi:
- Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang sah
- Company Profile
- Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- NPWP
- Surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Batas wilayah dan lintasan Survei Umum yang dilengkapi dengan koordinat geografis dalam proyeksi longitude dan latitude GDN1995 (WGS 1984)
- Tata Waktu dan Rencana Kerja;
- Peralatan dan Parameter Survei;
- Parameter dan tahapan pengolahan Data; dan
- Rencana pemasyarakatan Data.
Penetapan dan Penawaran WK Migas
Dasar Hukum
• UU 22/2001
– Pasal 12
• Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada
Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.
• Penawaran Wilayah Kerja dilakukan oleh
Menteri.
Contoh: Kepmen ESDM No: 1840 K/13/MEM/2008 tentang Penetapan Wilayah Kerja
Minyak dan Gas Bumi, Bentuk Kontrak Kerja Sama dan Ketentukan Pokok Kerja Sama
(Terms and Conditions) serta Mekanisme Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas
Bumi periode I tahun 2008
- Penetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja dilakukan oleh Menteri
• Permen ESDM 40/2006 tentang tata cara
penyiapan dan penawaran WK Migas
Penandatanganan Kontrak
Direktur
Jenderal Migas:
- Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri untuk menetapkan pemenang lelang (UU 40/2006, Ps 40)
- Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dari DJM, pemenang lelang wajib menyampaikan surat kesanggupan untuk memenuhi seluruh komitmen dalam Dokumen Partisipasi (participating document) termasuk persetujuan konsep Kontrak Kerja Sama kepada Direktur Jenderal (UU 40/2006, Ps 40).
- Jaminan Pembayaran Signature Bonus 100%
- Jaminan Pelaksanaan sebesar anggartan survei seismik komitmen pasti 3 thn pertama eksplorasi
- Untuk Penawaran Langsung, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak disetujuinya Studi Bersama wajib menyampaikan jaminan pelaksanaan Studi Bersama dari bank yang utama (Prime Bank) yang menjalankan kegiatannya di Indonesia, sebesar USD 500.000 (lima ratus ribu Dollar Amerika Serikat) untuk jangka waktu selama berlakunya Studi Bersama. (UU 40/2006, Ps 25)
- PP 42/2002 tentang pembentukan BP Migas (Ps 11)
– memberikan pertimbangan kepada Menteri
atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran
Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
– melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja
Sama;
– mengkaji dan menyampaikan rencana
pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah
Kerja kepada Menteri untuk mendapat persetujuan;
– memberikan persetujuan POD dan WP&B
– melaksanakan monitoring dan melaporkan
kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
– menunjuk penjual Minyak Bumi dan/atau Gas
Bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi
negara.
Kekhususan
Untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas di wilayah kewenangan Pemerintah Aceh
• UU 11/2006 Pasal 160
– Kontrak kerja
sama untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi SDA Migas
harus disepakati bersama oleh Pemerintah dan Pemerintah Aceh
Entitlement dalam PSC
• Entitlement dalam PSC merupakan bagian
Pemerintah (BP Migas) dan Kontraktor sebelum pajak;
• Contoh: Untuk WK East Seruway, dalam
KEPMEN 1840 K/13/MEM/2008 disebutkan bahwa:
• Sedangkan dalam PSC disebutkan bahwa Entitlement
Pemerintah/Kontraktor untuk:
o Minyak :
Pemerintah= 73.2143% ---Kontraktor= 26.7857%
o Gas :
Pemerintah= 46.4286% ---Kontraktor= 53.5714%
• Secara implicit, hal ini menunjukkan bahwa
term pajak (tax rate)
yang diberlakukan Pemerintah terhadap Kontraktor yang ditetapkan sebagai pemenang dalam Penawaran Langsung WK East
Seruway adalah 44%.
Pengaruh Tax Rate terhadap Entitlement
Pemerintah&Kontraktor dalam PSC
Entitlement Minyak Bumi
Entitlement Gas Bumi
Demikanlah beberapa hal utama yang harus dipahami terlebih
dahulu sebelum kita masuk kedalam penjelasan yang lebih rinci tentang DBH SDA
Migas yang InsyaAllah akan disajikan pada bagian selanjutnya tulisan ini
Komentar
Posting Komentar