Perpres 55/2022: Delegasikan Izin Mineral Bukan Logam ke Provinsi, Lantas Apa Definisi Mineral Bukan Logam?

Terhitung sejak 11 April 2022, sebagian kewenangan Pusat yang berkenaan dengan Perizinan di Bidang Pertambangan Minerba telah didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan PERPRES 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Apa saja kewenangan yang telah didelegasikan tersebut? PERPRES 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba No Pasal (ayat) Mengatur bahwa: Keterangan 1 Pasal 1 (2) Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara. 2 Pasal 2 (1) Pendelegasian meliputi: a. pemberian: 1. sertifikat standar; dan 2. izin Pasal 2 (3)